JAKARTA, Berita12.com — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperkuat landasan hukum penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (27/10/2025).
Kunjungan ini berlangsung di Gedung H Kemendagri dan diterima langsung oleh Kasubdit BUMD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Bambang Ardianto. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menekankan pentingnya pengelolaan PI yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah. Namun mekanismenya harus dimulai dari pencatatan dividen PI ke dalam APBD sebelum disertakan kembali sebagai modal daerah,” jelas Bambang.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” tambahnya.
Fokus pada Akuntabilitas dan Kepatuhan Regulasi
Ketua Tim Panja DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menyebutkan bahwa Kemendagri memberikan sejumlah arahan agar seluruh proses pengelolaan PI memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD Sulbar harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sementara mekanisme pembagian PI ke kabupaten akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
“Penggunaan PI dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda, dan sisa hasil operasionalnya dapat diserahkan kembali ke pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal,” ujar Habsi.
Dorong Kontribusi PI bagi Pendapatan Daerah
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, yang hadir bersama Wakil Ketua III DPRD, Abdul Halim, menilai hasil konsultasi ini menjadi titik terang dalam pengelolaan PI di daerah.
“Poin pentingnya, daerah dapat menyertakan modal ke Bank BPD Sulselbar, asalkan dividen PI terlebih dahulu masuk ke APBD. Ini sudah sejalan dengan ketentuan regulasi,” kata Munandar.
Ia menambahkan, Panja DPRD akan segera menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Participating Interest serta melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemprov Sulbar dan instansi terkait.
Tujuannya, kata Munandar, untuk memastikan kebijakan PI berjalan efektif, tidak menimbulkan persoalan hukum, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar.
“Kami ingin manfaat PI ini tidak sekadar administratif, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Munandar.(*)
Editor: Hapsa
Sumber: Rilis Pemprov Sulbar












