DPRD Sulbar Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

Mamuju366 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi peraturan daerah. Langkah ini diyakini akan menjadi landasan kuat untuk memperkuat budaya literasi dan meningkatkan minat baca di Sulbar.

Rapat paripurna penetapan perda digelar pada Senin (29/9), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim. Hadir pula Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Jaun, yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, bersama anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar.

Dalam sambutan yang dibacakan Muh. Jaun, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa perda ini diharapkan mampu menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi, sumber belajar, sekaligus ruang rekreasi ilmiah yang bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya perangkat daerah yang membidangi perpustakaan, pendidikan, dan kebudayaan, menjadikan peraturan ini sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan,” kata Suhardi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar, Mustari Mula, menyebut perda ini lahir dari inisiatif DPRD Sulbar. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberi dasar hukum dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat sekaligus mendorong Gerakan Sulbar Mandarras program penguatan budaya baca di daerah.

“Dengan ditetapkannya perda ini, kita berharap gerakan literasi dapat berkembang lebih masif dan terukur, sehingga kegemaran membaca di Sulbar semakin meningkat,” jelas Mustari.

Dengan perda ini, DPRD dan Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang pro-literasi sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap sumber pengetahuan.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *