Heboh Dua ASN Pemprov Sulbar Terjerat Peredaran Uang Palsu

KRIMINAL, Mamuju545 Dilihat

Mamuju – Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Beberapa tersangka telah diamankan, termasuk dua di antaranya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar.

Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari APH. Namun, ia telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan APH guna memastikan perkembangan kasus tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menghormati azas praduga tak bersalah. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Bahtiar. Selasa, 17 Desember 2024.

Terkait status kedua ASN tersebut, Bahtiar memastikan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN, setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan APH untuk memastikan sejauh mana keterlibatan kedua ASN tersebut. Afrizal menjelaskan, sanksi terhadap ASN akan bergantung pada hasil putusan pengadilan.

“Jika putusan pengadilan menyatakan hukuman di bawah dua tahun, ASN yang bersangkutan tidak akan diberhentikan. Namun, jika hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, BKD akan melakukan pemeriksaan kode etik,” jelas Afrizal.

Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya untuk menyikapi kasus ini dengan transparan, tegas, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *