Izin Belum Lengkap, Program MBG di Sulbar Dilaporkan ke Polda

Mamuju353 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menuai sorotan. Di Sulawesi Barat, ratusan warga dilaporkan mengalami dugaan keracunan makanan, termasuk seorang balita yang harus dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Majene.

Insiden tersebut berbuntut laporan pengaduan resmi ke Polda Sulawesi Barat. Laporan dilayangkan oleh Ketua Pemerhati Sulawesi Barat, Supriadi, yang menyoroti dugaan kelalaian penyelenggara dan pemasok MBG dalam memenuhi standar keamanan pangan.

“Kasus ini harus diusut secara profesional agar jelas apakah ada pelanggaran hukum atau ini semata pelaksanaan perintah jabatan,” kata Supriadi dalam audiensi bersama DPRD Sulawesi Barat, Himpunan Mahasiswa Kesehatan Sulawesi Barat, dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).

Dalam audiensi tersebut, Supriadi memaparkan sejumlah persoalan mendasar pada pelaksanaan MBG. Di antaranya, belum terpenuhinya perizinan penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), SPP-IRT, hingga Sertifikasi Halal pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, ia juga menyoroti belum optimalnya keterlibatan UMKM lokal, petani, dan nelayan sebagai pemasok bahan baku, serta minimnya pemanfaatan tenaga kerja lokal sesuai keahlian masing-masing.

Kepala Regional MBG Sulawesi Barat yang juga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Firazh Ahmadilla, membenarkan bahwa sebagian SPPG masih beroperasi meski belum melengkapi seluruh perizinan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan setempat mengakui adanya keterbatasan anggaran yang berdampak pada lemahnya pengawasan lapangan. Kondisi itu menyebabkan sejumlah izin krusial, termasuk SLHS dan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dapat diterbitkan secara menyeluruh.

Sementara itu, HAKLI Sulawesi Barat menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah dalam penyediaan tenaga kesehatan lingkungan guna memperkuat pengawasan keamanan pangan.

Supriadi menegaskan, laporan yang disampaikan ke kepolisian bertujuan memastikan adanya kepastian hukum. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup kelalaian yang menyebabkan keracunan, kemungkinan unsur kesengajaan, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Laporan tersebut dilengkapi dengan surat audiensi, petunjuk teknis pelaksanaan MBG, dokumentasi media sosial terkait dugaan keracunan, serta kebijakan yang disampaikan pihak SPPI.

“Hak masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, harus dilindungi. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujar Supriadi. Minggu, (15/2/2025).

Hingga kini, laporan pengaduan tersebut masih menunggu tindak lanjut Polda Sulawesi Barat. Kapolda Sulbar diketahui masih berada di Jakarta untuk mengikuti Rapat Pimpinan TNI-Polri.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *