Kecam Serangan ke Iran, ABI Minta DPR RI dan Pemerintah Bergerak

Jakarta123 Dilihat

DPP ABI Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Ancam Stabilitas Global

JAKARTA — Ahlulbait Indonesia (ABI) mengecam keras serangan militer gabungan yang disebut dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran pada 28 Februari 2026. ABI menilai tindakan tersebut sebagai preseden berbahaya yang dapat mengguncang ketertiban dunia.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), Dewan Pimpinan Pusat ABI menyebut penggunaan kekuatan militer terhadap negara berdaulat tanpa mandat eksplisit Dewan Keamanan PBB atau dasar pembelaan diri yang sah merupakan pelanggaran prinsip hukum internasional.

“Larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional adalah pilar utama Piagam PBB. Mengabaikan prinsip ini berarti membuka ruang ketidakpastian global,” demikian pernyataan DPP ABI.

ABI menilai, normalisasi serangan sepihak dengan dalih ancaman yang belum diuji melalui mekanisme multilateral berpotensi menggerus tatanan internasional berbasis hukum (rules-based international order). Menurut mereka, praktik semacam itu dapat menciptakan standar ganda dalam penerapan hukum internasional.

Tak hanya itu, ABI juga menyoroti aspek akuntabilitas politik di balik keputusan penggunaan kekuatan militer. Setiap langkah militer yang tidak melalui mekanisme pengawasan legislatif yang transparan, kata mereka, berisiko melemahkan prinsip demokrasi dan memperbesar peluang eskalasi konflik tanpa kontrol politik memadai.

Risiko Energi dan Geopolitik

ABI memperingatkan eskalasi konflik di kawasan Asia Barat berpotensi mengganggu jalur perdagangan global dan distribusi energi internasional. Ketegangan yang meluas dinilai dapat memperdalam polarisasi geopolitik dan memicu instabilitas kawasan yang lebih luas.

Sehubungan dengan itu, ABI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera menggelar sidang darurat Dewan Keamanan dan mengaktifkan mekanisme diplomasi krisis untuk menghentikan eskalasi.

Organisasi tersebut juga meminta AS dan Israel segera menghentikan agresi militer serta segala bentuk penggunaan kekuatan yang dinilai berpotensi memperluas konflik.

Di tingkat domestik, ABI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjalankan fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen secara aktif. Termasuk, membahas kebijakan luar negeri dalam rapat komisi terkait serta menginisiasi komunikasi antarparlemen guna mendorong de-eskalasi.

Pemerintah Indonesia juga didorong mengambil langkah diplomatik terukur melalui forum multilateral seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gerakan Non-Blok, dan PBB.

Tegaskan Amanat Konstitusi

ABI menegaskan sikapnya merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip tersebut, menurut mereka, bukan sekadar deklarasi historis, melainkan pedoman aktif kebijakan luar negeri Indonesia.

ABI juga menyatakan solidaritas terhadap hak setiap negara untuk mempertahankan kedaulatannya sesuai prinsip self-defense dalam hukum internasional, dengan tetap menekankan asas proporsionalitas.

“Stabilitas global tidak dapat ditegakkan melalui dominasi militer atau tekanan unilateral. Hukum internasional tidak boleh tunduk pada logika kekuatan,” tulis ABI.

Pernyataan ini, kata mereka, merupakan komitmen terhadap keadilan global, supremasi hukum internasional, dan perdamaian dunia.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *