Koalisi Sipil Geruduk Konvensi Panas Bumi di Jakarta

Jakarta189 Dilihat

JAKARTA, Berita12.com — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi protes di ajang Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-11 yang berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu (17/9/2025).

Koalisi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Lembaga Terranusa Indonesia, Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT), serta Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) menilai proyek panas bumi justru membawa ancaman serius bagi warga dan lingkungan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah warga dari daerah terdampak proyek panas bumi yang mencoba menyampaikan fakta di ruang pertemuan disebut mendapat perlakuan represif. Mereka didorong, dipukul, hingga ditarik paksa keluar oleh aparat keamanan.

“Ini bukan transisi energi, tapi proyek kekuasaan yang menyingkirkan suara warga,” kata JATAM dalam pernyataannya tertulisnya.

Ribuan Hektare Terdampak

Kementerian ESDM tercatat telah menetapkan 356 prospek panas bumi di jalur cincin api Indonesia. Per September 2025, ada 63 wilayah daratan yang masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas total 3,57 juta hektare, sebagian besar berada di kawasan hutan.

Kelompok masyarakat sipil menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi penghancuran sistem kehidupan yang telah dibangun lintas generasi,” tulisnya lagi.

Catatan Kecelakaan Proyek Geothermal

Proyek panas bumi di Indonesia sebelumnya berulang kali menuai insiden. Di Sorik Marapi, Mandailing Natal, delapan warga dilaporkan meninggal dan ratusan lainnya keracunan gas H2S. Kasus serupa juga terjadi di Dieng, Wonosobo, yang menewaskan dua orang akibat kebocoran gas.

Sementara di Pengalengan, Jawa Barat, proyek PLTP Wayang Windu pada 2015 memicu longsor dan ledakan pipa panas bumi. Peristiwa itu menyebabkan enam orang meninggal, tiga hilang, serta ratusan warga kehilangan tempat tinggal.

Regulasi Dipersoalkan

Koalisi menuding pemerintah sengaja mengutak-atik regulasi demi melancarkan proyek panas bumi, termasuk dengan mengeluarkan aktivitas panas bumi dari kategori pertambangan lewat UU Nomor 21 Tahun 2014.

Belakangan, status itu ditegaskan kembali melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati, yang menyamakan aktivitas panas bumi dengan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Pemerintah mengabaikan fakta bahwa eksplorasi panas bumi tetap melibatkan eksploitasi dan ekstraksi. Risikonya nyata, dari pencemaran air, udara, hingga potensi gempa picuan,” tegas JATAM.

Warga Tetap Melawan

Warga di Poco Leok, Mataloko, hingga Flores menegaskan penolakan mereka. Mereka menyebut proyek geothermal bukan solusi perubahan iklim, melainkan ancaman baru.

Selama tiga tahun terakhir, warga Poco Leok bahkan melaporkan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap sedikitnya 22 orang, termasuk jurnalis yang meliput.

“Bagi kami, mempertahankan kampung halaman adalah bagian tak tergantikan dari menjaga hidup,” kata salah satu perwakilan warga.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed