Kurang dari Satu Jam, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Lambanan Ditangkap URC Polres Mamasa

Mamasa141 Dilihat

BERITA12.COM — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa mengamankan seorang pria berinisial SMD (30), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di SPBU Lambanan, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kecamatan Rambu Saratu, Kabupaten Mamasa.

SMD, warga Dusun Minanga, Desa Lambanan, diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi tersebut.

Penanganan perkara itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2026/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulawesi Barat tertanggal 24 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 22.00 Wita setelah URC Satreskrim Polres Mamasa menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak menuju Puskesmas Mamasa untuk menemui korban yang tengah menjalani perawatan medis.

Korban diketahui mengalami luka pada bagian kepala. Dari keterangan awal korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.45 Wita, atau kurang dari satu jam sejak informasi diterima, personel URC berhasil mengamankan SMD di SPBU Lambanan.

Dalam proses pengamanan, SMD disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu buah kunci pass turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Drones Ma’dika, S.H., M.H., mengatakan personel telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hingga melakukan interogasi awal.

“Langkah yang dilakukan personel yakni mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melaksanakan interogasi awal untuk mendalami perkara,” ujar Drones.

Polres Mamasa memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian penganiayaan tersebut.

Kecepatan URC dalam merespons laporan masyarakat membuat terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah informasi awal diterima. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *