LKPA Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran Rp632 Juta di Pasangkayu, Desak Kejaksaan Turun Tangan

Pasangkayu216 Dilihat

Berita12.com — Lembaga Kajian dan Pemantau Anggaran (LKPA) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi program “Satu Siswa Satu Tabungan” di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2024. Nilai kegiatan itu tercatat mencapai Rp632,2 juta dan kini menjadi sorotan serius.

Ketua LKPA, Zubair, mengatakan temuan itu berangkat dari hasil penelaahan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tahun 2024 yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan fakta di lapangan.

Menurutnya, kegiatan yang dikelola oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu itu diduga kuat sarat rekayasa dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga rincian belanja.

Salah satu temuan paling mencolok, kata Zubair, adalah dugaan sosialisasi fiktif di sejumlah sekolah. Dalam dokumen perencanaan, kegiatan itu dijadwalkan berlangsung di 20 sekolah, namun hasil penelusuran LKPA menyebut hanya tujuh sekolah yang benar-benar melaksanakan kegiatan.

“Ini bukan sekadar selisih data, tapi indikasi serius bahwa ada kegiatan yang dilaporkan seolah-olah berjalan penuh, padahal realisasinya jauh dari rencana,” ujar Zubair.

Tak hanya itu, LKPA juga menemukan dugaan manipulasi dalam daftar kehadiran narasumber. Dalam konsep kegiatan, setiap sekolah disebut harus menghadirkan empat narasumber, namun fakta di lapangan menunjukkan hanya satu orang yang hadir.

Elemen pendukung kegiatan seperti MC, moderator, dan pembaca doa yang masuk dalam skema acara juga disebut tidak pernah ada dalam pelaksanaan.

Bahkan, seminar kit dan konsumsi yang dianggarkan untuk peserta diduga tidak dibagikan secara menyeluruh, melainkan hanya kepada sebagian kecil siswa.

Sorotan tajam juga mengarah pada komponen belanja ATK, bahan cetak, dan seminar kit. Dalam LPJ yang dibuat pihak pelaksana, yakni Yayasan LNK, nilai belanja tercatat mencapai Rp398.960.496.

Namun setelah LKPA melakukan konfirmasi fisik kepada pihak penyedia barang, nilai realisasi yang ditemukan hanya sekitar Rp102.849.500.

Artinya, terdapat selisih anggaran hampir Rp296 juta yang dipertanyakan keabsahan penggunaannya.

“Selisih ini sangat besar dan harus dijelaskan. Jika tidak, patut diduga ada mark-up atau penggelembungan anggaran,” kata Zubair.

Temuan lain yang juga disorot adalah dugaan manipulasi bukti pembayaran restoran. Dalam dokumen pertanggungjawaban, anggaran konsumsi dilaporkan sebesar Rp130.741.800, namun hasil validasi pajak daerah menunjukkan pembayaran riil hanya sekitar Rp30.500.000.

Selisih lebih dari Rp100 juta itu dinilai semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan kegiatan tersebut.

LKPA menilai Kepala Bagian Perekonomian Setda Pasangkayu bersama Yayasan LNK berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan laporan pertanggungjawaban palsu yang berpotensi merugikan negara.

Atas dasar itu, LKPA mendesak Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk segera turun tangan dan memanggil seluruh pihak yang terlibat guna dimintai keterangan.

“Publik berhak tahu ke mana anggaran itu mengalir. Penegak hukum harus bergerak agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Zubair.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasangkayu maupun Yayasan LNK belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait temuan dan tudingan yang disampaikan LKPA. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *