Pers Islam Sebagai Upaya Dakwah Islamiyah

Opini58 Dilihat

Oleh: H. Kadar Santoso

 

JAKARTA, Berita12.com — Pers merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris disebut Press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiyah pers berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dalam perkembangannya, pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian sempit dan pers dalam pengertian luas.

Dalam arti sempit pers hanya terbatas pada media cetak, yakni surat kabar, tabloid, majalah, dan bulletin kantor berita. Sedangkan pers dalam arti luas adalah pers yang bukan hanya menunjuk pada media cetak berkala melainkan juga mencakup media elektronik audio dan media elektronik audiovisual yakni radio, telefisi, film, dan media internet. Pers dalam arti luas disebut media massa.

Adapun “Pers Islam” adalah pers yang menyatakan dirinya sendiri Islam dan menggunakan atribut formal Islam. Selain itu dikelola oleh umat Islam dengan menggunakan prinsip-prinsip Islam baik dari segi redaksional, manajemen maupun pengelolaannya, dan yang berisi ajaran Islam itu sendiri.

Pers Islam merupakan salah satu upaya dakwah Islamiyah, harus dapat dibedakan dengan pers pada umumnya. Misalnya dari sisi ideal sebuah media, pers Islam harus mempunyai karakteristik antara lain; Pers Islam sebagai upaya dakwah bil qalam yang utama harus mengemban misi amar ma’ruf nahi munkar.

Pers Islam menyebarkan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT. Selain it berusaha mempengaruhi khalayak agar berpihak sesuai ajaran Islam.

Pers Islam juga senantisa menghindari gambar-gambar ataupun ungkapan-ungkapan yang tidak islami (pornografi dan pornoaksi).

Dalam sejarah pers Indonesia, pers yang membawa suara dan aspirasi Islam selalu hadir di tengah masyarakat. Parada Harahap dalam buku “Pers dan Masyarakat” menulis bahwa suratkabar pertama di Indonesia adalah “Al-Juab”, yang terbit tahun 1795-1801, menggunakan huruf Arab Melayu dibawah pimpinan seorang keturunan Arab dan isinya banyak memuat soal-soal Islam.

Kemudian pada saat perkembangan pers Melayu, pers Islam merupakan ujung tombak dari pers perjuangan. HOS Tjokroaminoto, pemimpin Serikat Islam menerbitkan “Utusan Hindia” tahun 1912, begitupun organisasi Muhammadiyah yang berpusat di Yogyakarta dan Persis di Bandung tak mau ketinggalan.

Tercatat beberapa suratkabar dan majalah Islam yang terbit di tanah air merupakan media perjuangan. Hingga kini di Perpustakaan Nasional terdapat koleksi penerbitan Islam di zaman Hindia Belanda tidak kurang dari 25 penerbitan yang terbit sampai tahun 1942. Namun pada masa penjajahan Jepang, seluruh penerbitan pers berada dalam satu cengkraman kekuasaan militerisme Jepang.

Di masa revolusi fisik, kembali pers Islam terbit, dan umumnya menjadi terompet partai. Pada masa itu terdapat dua wilayah, yakni wilayah Republik dan wilayah Nica. Di kedua wilayah itu boleh dikatakan pers Islam hadir sebagai alat perjuangan dan organ partai Islam.

Begitupun setelah penyerahan kedaulatan, pers Islam tetap sebagai organ partai politik. Koran harian terbesar di kala itu adalah harian “Abadi” sebagai suara partai Masyumi. Kemudian setelah Masyumi pecah dan Nahdlatul Ulama memisahkan diri, NU pun menerbitkan “Duta Masyarakat”. Namun harian Abadi dilarang terbit bersamaan dengan dibubarkannya partai Masyumi oleh pemerintahan Orde Lama.

Meskipun pers Islam senantiasa eksis di masyarakat, namun ironisnya, pers Islam sejak masa penyerahan kedaulatan atau masa demokrasi liberal tetap merupakan pers yang kecil dari segi oplah. Pers beroplah besar pada masa itu adalah pers dagang yang umumnya dimiliki kalangan Tionghoa seperti Kengpo dan Sinpo yang tetap survive hingga tahun 1965.

Memasuki masa Orde Baru dimana umat Islam memiliki andil yang sangat besar, namun situasi pers Islam mengambil berkah yang wajar. Pers Islam tetap menyandarkan diri kepada kepentingan perjuangan partai. Harian Duta Masyarakat terbit lalu mati. Harian Abadi terbit kembali namun mengalami pukulan lagi, karena terkena pemberangusan. Majalah atau penerbitan Islam kalaupun ada yang masih bertahan hanya dapat menutupi ongkos dan hidup dalam kondisi “cukupan saja”.

Pada tahun 90-an di tanah air ada sekitar 300 pemegang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), selain itu ada pula beberapa penerbitan dengan status Surat Tanda Terdaftar (STT). Namun hanya beberapa pers Islam yang memiliki surat tersebut, antara lain; Republika, Amanah, Ummat, Suara Muhammadiyah, Harmonis, Tabloid Jum’at, Media Dakwah. Pula dari segi oplah, media massa tersebut masih kalah jauh dibanding pers non Islam. Begitu pula dengan media elektronik, hanya sedikit radio dakwah seperti Radio Attahiriyah. Apalagi televisi, meski muncul televisi televisi swasta mengimbangi TVRI, seperti RCTI, SCTV, TPI, dan Metro TV, namun tak satupun bisa disebut TV Islam.

Pers Islam di Era Reformasi

Di era reformasi di masa Presiden BJ Habibie mengagendakan 8 poin reformasi  yang harus dilakukan meliputi (1) reformasi politik, (2) reformasi ekonomi, (3) reformasi pendidikan dan sumber daya manusia, (4) reformasi hukum dan HAM, (5) revitalisasi penguasaan teknologi, (6) reformasi kehidupan sosial budaya, (7) reformasi bidang hankam dan refungsionalisasi ABRI, dan (8) reformasi pola komunikasi, sistem informasi, dan pers.

Khusus reformasi pers, pada 5 Juni 1998, Menteri Penerangan, Yunus Yosfiah, mencabut SK Menpan Nomor 1/1984 tentang Wewenang Pemerintah Membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Begitu pula SK Menpan Nomor 47 Tahun 1975 dan SK Nomor 184 Tahun 1978 bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbitan Surat Kabar (SPS) dan Serikat Grafika Pers (SGF) bukan wadah tunggal organisasi pers, sehingga insan pers bebas membentuk organisasi atau asosiasi. Di era reformasi terbit UU Nomor 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers, menghapus sistem lisensi berupa perizinan yang membatasi kebebasan pers, dan menghapus kekuasaan pemerintah untuk melarang penerbitan pers.

Pers mempunyai tanggung jawab sosial dalam mencitrakan Islam. Pers Islam, khususnya, tentu dituntut mampu menyalurkan aspirasi umat Islam, hingga akhirnya, ada perubahan.

Namun kuantitas dan kualitas pers Islam memang perlu ditingkatkan, baik pers atau media cetak maupun media elektronik. Tujuannya, agar kekuatannya semakin besar. Jika lebih banyak media yang mengusung isu Islam, tentu akan lebih menguntungkan umat Islam.

Di era reformasi disamping pers umum, pers Islam juga masih ada, namun koran Republika sudah tutup kini hanya menjadi media online. Namun media cetaj yang menjadi corong ormas Islam tetap terbit seperti majalah Suara Muhammadiyah dan majalah Risalah NU. Bahkan ormas-ormas Islam memiliki televisi seperti TV-MUI, TV-MU milik Muhammadiyah dan TV9 milik NU. Ormas-ormas Islam juga memiliki media online.

Di masa reformasi ini, di tanah air pernah juga digelar Konferensi Media Islam Internasional ke-2 di Jakarta tahun 2011 dan Konferensi Media Islam Internasional ke-3 tahun di Jakarta tahun 2013. Konferensi Media Islam Internasional yang pertama diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 1-3 September 1980, diikuti peserta dari 49 negara.

Terkait dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial, mau tidak mau pers atau media Islam harus lebih berperan. Besarnya jumlah umat Islam di Indonesia, sekira 85% merupakan potensi bagi pers Islam lebih berkembang. Memang masih ada kendala, seperti minimnya daya beli umat maupun kemampuan para pengelola dalam memasarkan produk. Bagaimana dengan dana segar bagi kemajuan pers Islam? Mungkin dalam situasi perekonomian saat ini sulit untuk diwujudkan. Namun bagaimanapun pers Islam harus tetap semangat, ikut berperan dalam membangun baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

 

Penulis adalah seorang Aktivis Islam dan Pegiat Literasi

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *