Polres Polman Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian HU, Pengejaran Geng Motor Berujung Tragis

Berita, KRIMINAL, Polman41 Dilihat

POLMAN, Berita12.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial HU (18) meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Matakali pada Ahad (18/10/2026) tersebut diduga melibatkan anggota kelompok geng motor CMP Brutal dan bermula dari aksi pengejaran di jalan raya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SL (18), AR (17), dan KM (25). Berdasarkan keterangan kepolisian, SL dan AR diduga terlibat langsung dalam aksi pengejaran yang berujung pada terjatuhnya korban, sedangkan KM diduga berperan menginisiasi pengejaran tersebut.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Kamis (22/10/2026). Dalam keterangannya, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, peran para tersangka, serta penerapan ketentuan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan kepolisian, peristiwa bermula ketika HU bersama rekannya berinisial RA melintasi jalan dan mendahului rombongan pengendara sepeda motor yang diduga merupakan anggota kelompok CMP Brutal. Rombongan tersebut diperkirakan terdiri atas sekitar 10 kendaraan.

Tindakan korban yang mendahului rombongan itu diduga memicu ketegangan. Salah seorang anggota rombongan disebut sempat menanyakan asal daerah korban dengan ucapan, “Orang mana ko?”

HU kemudian menjawab bahwa dirinya berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Namun, situasi yang dinilai mengancam membuat korban mempercepat laju kendaraannya untuk menjauh dari rombongan tersebut.

Alih-alih menghentikan pergerakan, rombongan itu diduga terus mengejar korban. Ketua kelompok CMP Brutal berinisial KM disebut memberikan instruksi kepada anggota yang berada di belakangnya untuk melakukan pengejaran.

“Kejar itu lawan!” demikian ucapan yang menurut keterangan kepolisian diteriakkan KM kepada anggota rombongan.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan, instruksi tersebut kemudian diikuti SL dan AR yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

“Mendengar perintah tersebut, dua orang yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor berinisial SL dan AR mengejar korban,” kata Zaky saat memaparkan kronologi kejadian.

Pengejaran tersebut berakhir dengan insiden fatal ketika sepeda motor yang dikendarai HU hampir sejajar dengan kendaraan yang ditumpangi SL dan AR. Pada saat itu, salah seorang terduga pelaku diduga menendang bagian bodi sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan.

HU kemudian terjatuh dan membentur kursi beton di pinggir jalan. Benturan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Menurut keterangan kepolisian, KM yang berada di belakang kendaraan SL dan AR turut berhenti setelah korban terjatuh. Namun, setelah melihat kondisi korban yang tergeletak bersimbah darah, KM diduga meninggalkan lokasi kejadian.

HU selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis. Meski telah mendapatkan pertolongan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, RA dilaporkan mengalami patah tulang pada kaki kirinya.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa KM diduga telah berupaya menendang sepeda motor korban sebelum insiden utama terjadi.

“Pada jarak kurang lebih 300 meter dari TKP, KM sempat berusaha menendang korban, tetapi tendangannya tidak mengenai sasaran,” ungkap Budi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang didalami penyidik untuk merekonstruksi peristiwa dan mengidentifikasi peran setiap orang yang diduga terlibat.

Selain menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, kepolisian juga mengamankan dua anggota kelompok CMP Brutal lainnya karena diduga membawa senjata tajam.

Penanganan terhadap kedua orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan penyidik. Kepolisian juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota kelompok yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4), subsider Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), serta subsider Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d.

Penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk menilai dugaan perbuatan para tersangka berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan di jalan raya berujung pada hilangnya nyawa seorang pemuda dan menyebabkan orang lain mengalami cedera berat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka melalui tahapan peradilan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*yy)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *