PASANGKAYU – Kepala Desa Benggaulu, Muhammad Basri, menyayangkan pembangunan jembatan di desanya yang tak kunjung rampung meski tenggat waktu telah berlalu sejak Desember 2024.
Basri menilai proyek tersebut telah menyalahi aturan karena melewati batas waktu pelaksanaan. Ia juga menyoroti jarangnya konsultan hadir selama proses pembangunan, meski proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran yang cukup besar.
“Sejak awal pembangunan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasangkayu dan pihak Kementerian, hingga kini belum juga selesai. Papan proyek jelas mencantumkan batas waktu, tapi kenyataannya sudah melewati tahun,” ujar Basri, Sabtu (15/2/2025).
Terkait penggunaan material pasir yang diambil langsung dari lokasi sekitar, Basri membenarkan hal tersebut.
“Ya, memang benar pasir diambil dari tempat itu,” ungkapnya.
Namun, Basri menegaskan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proyek tersebut.
“Saya tidak punya kewenangan di situ,” tambahnya.
Basri juga berharap agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek bisa diserahkan ke pihak desa untuk dikoreksi jika terdapat kekeliruan.
“Tanpa RAB, kami sulit untuk membicarakan dan mengevaluasi proyek ini,” tuturnya.
Ia berharap pembangunan jembatan dapat segera diselesaikan agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya.
“Semakin cepat selesai, semakin baik. Kasihan masyarakat yang sudah lama menunggu,” harap Basri.
Sementara itu, warga Benggaulu, Asdar, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, tidak ada aktivitas pekerja di lokasi proyek.
“Sudah beberapa hari ini saya tidak melihat ada pekerja di jembatan,” kata Asdar.
Ia juga membenarkan bahwa pasir yang digunakan dalam proyek tersebut diambil langsung dari lokasi sekitar.
“Iya, pasirnya diambil di tempat itu juga,” imbuhnya.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Pasangkayu, Sunardi, belum membuahkan hasil meski telah dihubungi beberapa kali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PU.
(Berita12)












1 komentar