Tanah Tak Dimanfaatkan 2 Tahun Bisa Diambil Negara

NASIONAL231 Dilihat

BANDARLAMPUNG, Berita12.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penetapan status tanah terlantar bukanlah proses yang cepat atau sembarangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tahapan penetapan tersebut memakan waktu hingga 587 hari atau lebih dari satu setengah tahun.

“Mulai dari evaluasi awal hingga keputusan final, dibutuhkan waktu sekitar 587 hari,” ungkap Nusron dalam sesi keterangan pers di Bandarlampung, Selasa (29/7/2025).

Menurut Nusron, PP No. 20 Tahun 2021 khususnya pada Pasal 7 dan 9, mengatur bahwa tanah yang telah diberikan hak baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB),.tetapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Prosedur ini mencakup berbagai tahapan administratif. Dimulai dari evaluasi penggunaan tanah, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan pertama dan memberi waktu 180 hari kepada pemilik untuk menindaklanjuti.

Jika tidak ada respons, dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) I yang berlaku selama sembilan bulan, kemudian SP II selama 60 hari, dan terakhir SP III selama 45 hari.

“Semua tahapan itu kami jalankan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil secara tergesa-gesa,” tegas Nusron.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah tanah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan tersebut tidak dibiarkan kosong. Pemerintah akan menyerahkannya kepada Bank Tanah, lembaga yang bertugas mengelola cadangan tanah negara.

“Tanah yang sudah ditetapkan akan digunakan untuk kepentingan negara, seperti mendukung ketahanan pangan, pengembangan energi, hilirisasi industri, dan program strategis lainnya,” jelasnya.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap lahan-lahan yang sebelumnya tidak termanfaatkan bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan publik dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *