Terima SK PPPK Paruh Waktu dengan Senyum, Menangis Saat Melihat Gaji

Jakarta350 Dilihat

JAKARTA, Berita12.com — Senyum sejumlah tenaga honorer merekah saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diterima. Status yang telah lama dinantikan akhirnya terwujud.

Namun, euforia itu tak bertahan lama. Di berbagai daerah, tak sedikit honorer yang justru menitikkan air mata setelah mengetahui besaran gaji yang diterima sebagai PPPK paruh waktu. Angkanya dinilai jauh dari harapan, bahkan ada yang lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Akibatnya, nominal gaji PPPK paruh waktu pun bervariasi antar daerah.

Di beberapa wilayah, gaji yang diterima tercatat lebih tinggi dari PPPK penuh waktu. Namun di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah justru menetapkan gaji di bawah standar honorer, dengan kisaran hanya Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Persoalan ini mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya menyelesaikan polemik gaji PPPK paruh waktu.

“Gaji PPPK paruh waktu sudah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Suharmen, Kamis (8/1/2026).

Suharmen menegaskan, implementasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan masing-masing instansi daerah. Termasuk soal kemungkinan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, masa kerja PPPK paruh waktu sepenuhnya mengacu pada kontrak yang ditetapkan instansi.

“Kalau kontraknya satu tahun, berarti masa kerjanya satu tahun. Setelah kontrak berakhir mau diapakan, itu tergantung kebijakan pemerintah daerah,” tuturnya.

Hingga kini, nasib PPPK paruh waktu masih menjadi tanda tanya besar bagi banyak honorer. Di satu sisi, statusnya membawa kebanggaan. Di sisi lain, realita penghasilan memunculkan kegelisahan baru tentang keberlanjutan hidup dan kepastian masa depan.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *