PASANGKAYU, Berita12.com – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, turun langsung menemui masyarakat yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pertemuan digelar Selasa sore, 13 Mei 2025, di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya.
Selain warga, hadir pula Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulbar, instansi kehutanan dan perkebunan, aparat TNI/Polri, serta tokoh masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Salim menegaskan dirinya datang bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan mencari solusi konkret. Ia pun langsung menginstruksikan sejumlah instansi teknis untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan tersebut.
“Saya ingin masalah ini dituntaskan. Jangan ada lagi alasan ini sulit diselesaikan. Harus ada solusi nyata. Negara tidak boleh kalah,” tegas Salim.
Ia juga menekankan pentingnya ketenangan masyarakat dan mendorong agar perusahaan tetap bekerja secara profesional tanpa merugikan warga.
Baca juga: DPRD Sulbar Dorong Standarisasi Pelayanan Reses Lewat Forum Nasional di Jabar
“Saya tidak peduli siapa yang berada di balik perusahaan. Tapi kalau melanggar aturan, izinnya akan kami evaluasi,” tambahnya.
Salim juga mengingatkan agar tidak ada praktik kolusi antara pejabat dan perusahaan.
“Kalau ada oknum pejabat kongkalikong, apalagi sampai silau karena imbalan, itu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya tegas.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa akar persoalan konflik lahan ini sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut kunci penyelesaiannya berada di tingkat pusat.
“Kita butuh dukungan langsung dari pusat, terutama direksi perusahaan yang ada di Jakarta. Perwakilan daerah tidak punya kewenangan penuh mengambil keputusan,” ucap Yaumil.
Sementara itu, tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy, mengungkapkan bahwa hampir semua perusahaan sawit di wilayah tersebut telah melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, ada tumpang tindih antara HGU dan sertifikat hak milik masyarakat sebanyak 1.372 bidang.
Lebih lanjut, Yani menyoroti kejanggalan lain: terbitnya HGU atas nama PT Lestari Tani Teladan oleh pihak pertanahan Sulawesi Tengah, padahal lahan tersebut berada di wilayah administrasi Sulawesi Barat.
Baca juga: Konflik Tanah di Indonesia Meningkat, Perkebunan Sawit Mendominasi
Ia juga membeberkan bahwa aset-aset pemerintah seperti kantor polisi, sekolah, hingga fasilitas kesehatan, termasuk satu desa, berada dalam area HGU milik perusahaan.
“Ini tidak masuk akal. Bahkan Dusun Kalindu yang masuk hutan lindung sudah ada sejak lama, sebelum ada undang-undang kehutanan. Saya punya dokumen keluarga yang membuktikan itu,” katanya.
Yani menduga perusahaan membuka lahan secara besar-besaran sebelum mengantongi izin resmi. Setelah izin diperoleh, ternyata luasnya jauh lebih kecil dari area yang telah dibuka dan ditanami.
Ia juga mengkritik proses penerbitan HGU yang dinilai menyalahi prosedur, di mana pengukuran oleh BPN dilakukan lebih dulu sebelum kawasan hutan dilepaskan.
“Ini menunjukkan ada cacat administrasi dalam proses penerbitan HGU. Seharusnya kawasan hutan dilepaskan dulu, baru dilakukan pengukuran,” jelas Yani.
Menurutnya, konflik ini juga disebabkan karena perusahaan membiarkan lahan terbengkalai, hingga akhirnya dikuasai masyarakat tanpa ada keberatan dari perusahaan. Banyak dari lahan tersebut kini berdiri bangunan milik pemerintah maupun warga.
Ia menambahkan, digitalisasi peta pada 2017 turut memperumit situasi, menggantikan sistem peta manual yang sebelumnya digunakan.
(Berita12)








