Anak Usaha Astra Agro Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Langgar HGU hingga Gratifikasi

Jakarta224 Dilihat

JAKARTA, Berita12.com — Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah naungan PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan diajukan oleh Kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS yang mewakili Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP).

Ketiga perusahaan tersebut; PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu dituding melakukan aktivitas di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), perambahan kawasan hutan, hingga pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen.

Managing Partner HJ BINTANG & PARTNERS, Hasri, menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Baca juga: Tiga Desa di Pasangkayu Desak PT Letawa Angkat Kaki dari Lahan Warga

“Kami menemukan adanya indikasi kuat aktivitas ilegal di luar HGU dan tidak adanya realisasi kewajiban kemitraan plasma. Dugaan gratifikasi juga muncul dalam proses hukum yang sempat ditangani di daerah,” kata Hasri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (3/7/2025).

Kasus Lama Dihentikan di Polda Sulbar

Sebelumnya, APSP telah melaporkan PT Letawa ke Ditreskrimsus Polda Sulbar pada Mei 2025. Namun, penyidikan dihentikan tanpa penjelasan rinci. Padahal, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kuasa hukum menyebut penghentian penyelidikan cacat prosedur karena dilakukan tanpa transparansi, sementara laporan serupa dari pihak perusahaan terhadap warga tetap diproses meski minim bukti.

“Ini bentuk ketimpangan hukum. Kami sudah ajukan keberatan secara resmi, tapi tak ada tanggapan,” ujar Hasri.

Bareskrim Diminta Ambil Alih Penanganan

Merespons mandeknya penanganan di daerah, tim hukum melayangkan laporan baru ke Bareskrim, kali ini memperluas subjek hukum menjadi tiga perusahaan sekaligus. Laporan bernomor 055/HJ-B\&P/VII/2025 itu juga menyertakan salinan SP2HP dari Polda Sulbar, dokumen legalitas perusahaan, serta bukti lapangan atas pelanggaran yang diduga terjadi.

Selain meminta penyidikan ulang, kuasa hukum mendesak Bareskrim menyelidiki dugaan suap oleh perusahaan kepada aparat daerah untuk menghambat proses hukum.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Menurut tim hukum, kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk ranah pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 dan regulasi teknis seperti Permen ATR/BPN No. 7/2017.

“Kita berbicara tentang kerugian negara, pelanggaran hak masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum di daerah,” ungkap Hasri.

Akan Laporkan Oknum Aparat Jika Ada Pelanggaran Etik

Hasri menegaskan pihaknya siap membawa perkara ini ke Komisi Etik jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat di wilayah Sulbar.

Menurutnya, Bareskrim harus menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum, bukan kepentingan modal.

“Kalau negara abai, masyarakat kecil akan terus dikorbankan. Kami tidak akan berhenti,” tegasnya.

(B12/Hs)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *