Mamuju – Divisi Hukum ABM – Arwan mengajukan laporan kepada Bawaslu Sulawesi Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh dua pejabat ASN Pemkab Mamuju. Rabu, 20 November 2024
Laporan ini menyebutkan Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Abd. Sahid Pattoeng, dan Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Imam Kholil, diduga terlibat dalam kampanye terbuka mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulbar.
Laporan yang disampaikan menyebutkan bahwa kedua pejabat ASN tersebut diduga secara terang-terangan mengunggah gambar dan video dukungan melalui akun media sosial yang terkait dengan pasangan calon tertentu.
“Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat, bukan sekadar pelanggaran administratif, mengingat posisi mereka yang memiliki jabatan strategis dan pengaruh di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju. Hal ini dinilai sangat menguntungkan pasangan calon yang didukung dan merugikan pasangan calon ABM Arwan.” terang Divisi Hukum ABM-Arwan, Amriyadi Amir, SH.
Amriyadi berharap agar Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu dapat menangani kasus ini dengan objektif, independen, dan berlandaskan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Berita12)












