Berita12.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Barat melayangkan sederet tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai wilayah Sulbar.
Mereka menilai program strategis nasional tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, aliansi menegaskan bahwa program KDKMP sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Instruksi Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan dana desa dan pembangunan infrastruktur koperasi.
Namun di lapangan, mereka mengaku menemukan sejumlah persoalan yang dinilai janggal. Mulai dari dugaan penurunan spesifikasi material bangunan secara sepihak, manipulasi sistem swakelola, hingga minimnya keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat.
Aliansi menilai proyek tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pola padat karya yang transparan dan melibatkan masyarakat lokal secara nyata. Akan tetapi, mereka menduga praktik di lapangan justru mengarah pada pola “swakelola rasa kontraktor” yang diduga dikendalikan pihak tertentu.
Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulbar mendesak Kejati Sulbar melalui Asisten Intelijen dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk segera memanggil pihak pelaksana proyek serta memeriksa dokumen administrasi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), berita acara, hingga laporan lapangan.
Mereka juga meminta dilakukan uji petik terhadap sistem padat karya guna memastikan masyarakat benar-benar menerima upah sesuai ketentuan dan untuk membongkar dugaan praktik “vendor terselubung”.
Selain itu, aliansi mengecam hilangnya papan informasi proyek dan dugaan pengabaian standar keselamatan kerja atau K3. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan aturan keselamatan kerja.
Tidak hanya itu, mereka turut mendesak Kejati Sulbar menggandeng tim ahli teknik sipil independen untuk melakukan audit teknis dan uji laboratorium terhadap kualitas bangunan proyek KDKMP.
Aliansi juga meminta dilakukan audit forensik terhadap aliran dana proyek pada rekening kelompok masyarakat (Pokmas) guna mengungkap dugaan aktor intelektual di balik praktik yang mereka sebut sebagai “penyelundupan hukum”.
Dalam poin tuntutan lainnya, mereka meminta Kejati Sulbar memanggil pimpinan PT Agrinas Pangan Nusantara serta melakukan klarifikasi bersama jajaran TNI, termasuk Korem dan Kodim terkait, yang disebut sebagai pendamping program. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan proyek.
Aliansi turut memohon agar Kejati Sulbar membuka ruang audiensi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara dan unsur TNI.
Mereka berharap Kejati Sulbar dapat bertindak progresif, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek tersebut demi melindungi hak masyarakat desa dan menyelamatkan keuangan negara.
“Mendiamkan kesalahan adalah kejahatan,” demikian penegasan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Barat dalam pernyataan sikapnya. (*)












