Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham, LKPPH DPN PERMAHI Siapkan Laporan ke KPK

Berita, Majene58 Dilihat

MAJENE, Berita12.com – Lembaga Kajian dan Pengembangan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI menyatakan kesiapan melaporkan dugaan setoran uang sebesar Rp540 juta di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan tersebut direncanakan untuk meminta penelaahan terhadap informasi yang berkembang, termasuk pengakuan Ilham yang dalam pemberitaan disebut menyeret sejumlah nama, di antaranya Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Majene.

Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan transaksi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain kepada KPK RI, pihaknya juga berencana meneruskan informasi tersebut kepada kementerian yang membidangi pendidikan untuk ditelaah apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

“Kami memandang serius pemberitaan mengenai dugaan setoran Rp540 juta di Majene yang dikaitkan dengan pengakuan Ilham dan menyebut sejumlah pihak, termasuk Bupati dan Sekda. LKPPH DPN PERMAHI siap membawa persoalan ini ke KPK RI untuk ditelaah berdasarkan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wahyullah Arif. Senin (26/10/2026)

Ia menjelaskan, program revitalisasi sekolah merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan anggaran program tersebut harus sesuai dengan peruntukan, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang sah.

Menurut Wahyullah, apabila terdapat indikasi hubungan antara dugaan transaksi tersebut dan anggaran revitalisasi sekolah, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, semestinya mencakup sumber dana, tujuan transaksi, identitas pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pelaksanaan kegiatan, pengadaan, pencairan anggaran, dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Ia juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap dokumen kegiatan, bukti transfer, komunikasi para pihak, kontrak pekerjaan, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran informasi yang beredar.

“Kami meminta agar seluruh informasi ditelusuri secara profesional. Jangan sampai anggaran yang seharusnya mendukung peningkatan mutu dan fasilitas pendidikan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya. Namun, keterkaitan dugaan transaksi dengan anggaran revitalisasi sekolah harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

LKPPH DPN PERMAHI selanjutnya mendorong kementerian yang membidangi pendidikan untuk melakukan penelaahan terhadap aspek administrasi dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah apabila ditemukan indikasi keterkaitan. Sementara itu, KPK RI diharapkan menilai informasi maupun laporan yang nantinya disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Wahyullah juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan atau pengakuan pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, klarifikasi dari Ilham, pihak yang disebut menerima transfer, Surachmat, Bupati Majene, Sekda Majene, serta pihak-pihak lain yang relevan dinilai penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan berimbang.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada polemik pemberitaan. Jika ditemukan bukti awal yang memadai, kami siap menempuh mekanisme pengaduan resmi dan mengawal prosesnya sesuai hukum. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Wahyullah.

Ia menegaskan, komitmen LKPPH DPN PERMAHI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah, khususnya di sektor pendidikan, merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan negara yang berintegritas.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah oleh pihak berwenang.

Hingga informasi ini disusun, kesiapan pelaporan yang disampaikan LKPPH DPN PERMAHI merupakan rencana tindak lanjut. Dugaan setoran Rp540 juta tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan nama sejumlah pihak dalam informasi yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah. (*yy)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *