Perpanjangan Jabatan Kades di Majene Dipersulit, Aktivis Desak Ombudsman Turun Tangan

Majene391 Dilihat

MAJENE, Berita12.com — Kebijakan Bupati Majene yang menambahkan sejumlah persyaratan dalam proses perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai kritik tajam. Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi) Majene, Parman, menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah jelas mengatur masa jabatan kepala desa. Bahkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 telah memberi kepastian hukum terkait perpanjangan jabatan. Tapi Bupati Majene justru menambahkan syarat baru yang tidak diatur dalam aturan,” kata Parman, Senin (1/9/2025).

Dalam surat edaran pemerintah daerah, kepala desa yang ingin diperpanjang masa jabatannya diwajibkan menyerahkan surat bebas temuan dari Inspektorat, membuat surat pernyataan bersedia, serta memilih antara jabatan kepala desa atau status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Parman, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip asas legalitas.

“Ini bentuk tindakan melampaui kewenangan (ultra vires). Secara hukum bisa dibatalkan melalui PTUN karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan adanya potensi diskriminasi terhadap kepala desa serta membuka ruang maladministrasi di tingkat birokrasi.

“Kalau ada syarat baru yang tidak diatur undang-undang maupun kebijakan nasional, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Kami mendorong agar kepala desa yang dirugikan menempuh langkah hukum ke PTUN dan melaporkan ke Ombudsman RI,” lanjutnya.

Parman menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah daerah agar tetap konsisten menjalankan aturan sesuai hierarki norma hukum.

“Kepala daerah tidak boleh membuat aturan yang justru bertentangan dengan kebijakan nasional. Kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh kepala desa di Majene harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *