MAMUJU, Berita12.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dalam penindakan di dua lokasi berbeda, polisi menyita total 5.217 liter BBM yang terdiri atas 4.917 liter solar bersubsidi dan 300 liter Pertalite, yang diduga akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan operasional perkebunan kelapa sawit dan alat berat.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (26/10/2026).
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026). Petugas menghentikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 1.650 liter solar bersubsidi dalam 55 jerigen. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial KA, yang disebut sebagai pemilik usaha, dan KS.
Berdasarkan keterangan kepolisian, solar tersebut diperoleh dari sejumlah pelansir di SPBU Sarjo dengan harga Rp14.000 per liter. BBM itu kemudian direncanakan untuk dijual kembali ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp15.000 per liter.
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis menjelaskan, aktivitas pengangkutan solar bersubsidi tersebut diduga berlangsung secara rutin dengan frekuensi satu kali dalam sepekan.
“ Aktivitas penyusupan BBM subsidi ini dilakukan rutin seminggu sekali dengan volume mencapai 1,5 ton setiap kali pengangkutan,” terang Abd. Azis.
Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (22/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mencegat sebuah dump truck Isuzu yang mengangkut tandon dan belasan jerigen berisi 3.267 liter solar serta 300 liter Pertalite.
Polisi mengamankan dua orang berinisial AA (40) dan AA (23) di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM tersebut diduga diperoleh dari seorang penyuplai berinisial IW di wilayah Balanipa, Kabupaten Polman, untuk selanjutnya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, guna memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat.
Kepolisian menduga praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah. BBM bersubsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi ketentuan, bukan untuk dialihkan secara ilegal demi kepentingan usaha yang tidak berhak menerima subsidi.
“BBM bersubsidi ini hak masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani. Bukan untuk industri perkebunan skala besar apalagi alat berat proyek. Kami tindak tegas,” kata Abd. Azis.
Atas pengungkapan dua perkara tersebut, para tersangka kini ditahan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta. Namun, penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada pembuktian unsur delik dan fakta hukum dalam proses peradilan.
Selain memproses para tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan penyuplai berinisial IW. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap rantai distribusi BBM yang diduga disalahgunakan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan ketentuan hukum. (**yy)






