Proyek Irigasi Kayuangin Disorot, Materialnya Diduga dari Tambang Tak Berizin

Majene305 Dilihat

MAJENE, Berita12.com — Aktivitas tambang pasir dan batuan di kawasan Sungai Kayuangin, Kabupaten Majene, kembali menuai sorotan. Perusahaan pelaksana, CV Bintang Nusantara, diduga belum mengantongi izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/10/2025).

“CV Bintang Nusantara sampai saat ini belum menyelesaikan dokumen UKL-UPL serta rencana penambangan. Jadi kami tidak membenarkan adanya aktivitas di lapangan karena tahapan dokumen belum rampung. Itu pelanggaran berat,” tegas Ilham.

Sebelumnya, proyek pembangunan jaringan irigasi bendungan di Desa Kayuangin, Kecamatan Banggae Timur, juga disorot lantaran diduga menggunakan material batu dan pasir dari lokasi yang tidak berizin.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Kamis (9/10), material proyek tersebut diduga berasal dari hasil pengerukan gunung di sekitar lokasi pekerjaan.

“Jadi sebenarnya mereka tambang sendiri, mengeruk gunung dan mengambil pasir di sekitar situ,” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi terpisah, pelaksana proyek H. Herman justru menunjukkan dokumen milik CV Bintang Nusantara, yang disebut sebagai pemasok material batu dan pasir untuk proyek tersebut.

Namun, jika benar perusahaan tersebut belum memiliki izin UKL-UPL seperti yang disampaikan pihak ESDM, maka aktivitas tambang maupun suplai material dari lokasi itu dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bintang Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(*)

Editor: RL
Penulis: MR

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *