POLMAN, Berita12.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, merencanakan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, dengan kebutuhan anggaran keseluruhan sekitar Rp19 miliar.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp3 miliar untuk pekerjaan struktur bawah bangunan, termasuk pondasi tapak dan sloof. Gedung dua lantai yang dirancang di atas lahan berukuran 40 x 20 meter tersebut akan dibangun secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran daerah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Polman, Ulfa Yulianti, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara terperinci kedalaman galian pondasi sumuran. Ia juga mengaku belum pernah membaca dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
“Tahun ini kita kucurkan Rp3 miliar untuk pembangunan struktur bawah, seperti pondasi tapak dan sloof,” kata Ulfa kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Terkait pemanfaatan kembali tanah hasil galian untuk penimbunan pondasi, Ulfa menyatakan material tersebut dapat digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah penggunaan material itu telah tercantum dalam RAB.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena RAB merupakan dokumen penting yang memuat rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kebutuhan material, dan pembiayaan.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Kepastian kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan memerlukan pemeriksaan dokumen teknis dan konfirmasi pihak terkait.
Ulfa menyebutkan, kebutuhan anggaran pembangunan MPP hingga rampung diperkirakan mencapai Rp19 miliar. Setelah alokasi Rp3 miliar pada 2026, pemerintah merencanakan anggaran sekitar Rp7 miliar pada tahun berikutnya untuk melanjutkan pekerjaan.
Pembangunan MPP diharapkan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dan instansi terkait dalam satu lokasi, meliputi perizinan, administrasi kependudukan, serta layanan lain sesuai kewenangan dan kerja sama antarinstansi.
Dengan nilai proyek yang mencapai Rp19 miliar, transparansi perencanaan, keterbukaan dokumen anggaran, dan pengawasan teknis menjadi aspek penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan daerah serta memastikan kualitas bangunan sesuai standar yang berlaku. (*A/dal)











