POLMAN, Berita12.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko besar dan distributor yang diduga menjadi titik distribusi produk rokok di wilayah perdagangan Pasar Sentral Pekkabata. Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus menekan peredaran produk tembakau ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan yang sebelumnya telah dilaksanakan di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Kabupaten Polewali Mandar menjadi salah satu wilayah sasaran pemantauan lanjutan guna mengevaluasi perkembangan serta memastikan tindak lanjut atas kegiatan sosialisasi dan pengawasan sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada pedagang dan distributor mengenai karakteristik rokok ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok polos, serta produk yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.
Pendekatan persuasif menjadi salah satu strategi yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap konsekuensi hukum dari perdagangan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Dermawan, S.IP., menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Perlu diingat bahwa rokok tanpa cukai resmi ini sangat merugikan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga bagi pembangunan daerah. Sebab, sebanyak 75 persen dari hasil pajak rokok dialokasikan kembali untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Dermawan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum dan penerimaan negara, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
Ia menjelaskan, keputusan masyarakat untuk membeli produk rokok legal merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam mendukung sistem penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan.
“Jadi, kalau kita ingin membantu daerah dan membantu sesama kita, salah satu cara konkretnya adalah dengan mematuhi aturan tersebut. Dukungan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat berarti bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi kita semua,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan secara berkala, Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Polman berharap tingkat pemahaman pedagang terhadap regulasi cukai semakin meningkat.
Pengawasan tersebut juga diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Polewali Mandar, sekaligus mendorong terciptanya aktivitas perdagangan yang tertib, taat hukum, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (*sy/A)









