Sidang TPPU Investasi Tambang Bodong di Mamuju, Korban Sebut Rugi Rp11 Miliar

Mamuju109 Dilihat

Berita12.com — Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi tambang bodong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa (12/5/2026). Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Pratiwi Zainal, Andi Tabran Palalloi, dan Muh. Azhar, kembali menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Mamuju itu, saksi korban Faizar Nur membeberkan kerugian besar yang dialaminya akibat dugaan investasi fiktif tersebut. Di hadapan Majelis Hakim, Faizar menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp11 miliar.

Jumlah itu, menurutnya, jauh lebih besar dibanding nilai aset maupun barang bukti yang sejauh ini dihadirkan dalam persidangan, yang diperkirakan hanya berkisar Rp2 miliar.

“Kerugian saya secara keseluruhan sekitar Rp11 miliar. Saya meminta agar perkara ini dikembangkan lebih jauh karena masih banyak aliran dana yang belum terungkap di persidangan,” ujar Faizar di hadapan Majelis Hakim.

Faizar juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini disidangkan. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah nama penerima transfer dana dalam nominal besar dari rekening terdakwa Andi Tabran Palalloi maupun Pratiwi Zainal yang belum pernah dipanggil atau diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

“Masih ada beberapa nama yang menerima aliran dana dalam jumlah besar tetapi belum pernah dipanggil ataupun diperiksa di persidangan. Saya berharap Majelis Hakim maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri dan menghadirkan pihak-pihak tersebut agar perkara ini terbuka secara terang dan utuh,” katanya.

Dalam sidang itu, Faizar turut menyerahkan sejumlah catatan dugaan aliran dana yang disebut berasal dari hasil analisis transaksi keuangan pada tahap penyidikan. Dokumen tersebut memuat pola transaksi, perpindahan dana, hingga daftar pihak yang diduga menerima transfer dalam jumlah signifikan dari para terdakwa.

Ia menilai dokumen tersebut penting untuk pengembangan perkara, terutama dalam mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik di Mamuju karena berkaitan dengan dugaan investasi tambang bodong yang disebut menyebabkan kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Dalam perkara TPPU, penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan menjadi salah satu aspek utama pembuktian hukum. Analisis transaksi keuangan, termasuk hasil penelusuran lembaga terkait, kerap digunakan untuk mengungkap dugaan penyamaran maupun pengalihan dana hasil tindak pidana.

Majelis Hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan guna mengungkap keseluruhan rangkaian perkara serta keberadaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *