MK Putuskan Sengketa Pilkada 2024, Rudy-Seno Sah Menang di Kaltim

Kaltim286 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang ini, MK akan memutuskan kelanjutan 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon.

Baca juga: Refly Harun vs Agus Amri: Dua Pengacara Kondang Bertarung Dalam Gugatan MK Gubernur Kaltim

Dari total perkara yang disidangkan, 9 di antaranya terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara lainnya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Baca: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rudy_Mas’ud

Salah satu putusan penting dalam sidang ini adalah terkait sengketa Pilkada Kalimantan Timur.

MK resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sah sebagai calon terpilih untuk memimpin Kalimantan Timur.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *