Refly Harun vs Agus Amri: Dua Pengacara Kondang Bertarung Dalam Gugatan MK Gubernur Kaltim

Kaltim, POLITIK430 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis nomor registrasi perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 dengan Nomor: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melalui tim kuasa hukum mereka yang dipimpin Refly Harun dan Jaenal M. Gugatan tersebut meminta pembatalan Surat Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada yang memenangkan Paslon nomor urut 02, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, dengan selisih suara yang cukup signifikan.

Paslon 02, yang dinyatakan menang dalam Pilkada Kaltim, telah menunjuk Agus Amri dan Muhammad Faisal sebagai kuasa hukum untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada Senin, 6 Januari 2025, melalui Akta Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait Elektronik Nomor 108/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

“Hari ini kami telah resmi mendaftar sebagai pihak terkait atas permohonan Paslon 01 terkait hasil Pilkada Kaltim,” kata Agus Amri.

Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan menghormati setiap prosedur yang berlaku.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, baik dari segi syarat formil maupun materiil,” lanjutnya.

Paslon Isran-Hadi diusung oleh koalisi Partai PDIP, GELORA, HANURA, DEMOKRAT, PERINDO, dan Partai Ummat, yang meraih 793.793 suara (44,35%).

Sementara itu, Paslon Rudy-Seno diusung oleh GERINDRA, GOLKAR, PKB, NASDEM, PAN, PKS, PSI, PPP, PBB, PARTAI BURUH, PKN, dan Partai GARUDA, dengan perolehan 996.339 suara (55,65%). Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 202.606 suara atau 11,3% dari total suara sah sebanyak 1.790.192.

Tahapan berikutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, majelis hakim akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan kelanjutan perkara.

Dalam rapat tersebut, MK akan mempertimbangkan keterangan dari pihak pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait sebelum memutuskan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan atau dihentikan pada tahap awal.

Polemik hasil Pilkada Kaltim ini menjadi sorotan, mengingat tingginya tensi politik dan selisih suara yang cukup besar. MK diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan memberikan keputusan yang adil dan transparan sesuai dengan fungsinya sebagai penjaga konstitusi.(Mfa)

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *